AIRSOFT GUN
Terhadap banyaknya pertanyaan yang kami terima berkaitan dengan kepemilikan Airsoft Gun, dengan ini kami coba menjelaskan secara singkat, sbb ;
* Sesuai dengan peraturan POLRI, berdasarkan SKEP KAPOLRI no.82/II/2004 tgl. 16 Februari 2004, maka pemilikan dan penggunaan senjata replika (Airsoft Gun) diperbolehkan bagi ANGGOTA PERBAKIN.
* Keanggotaan tsb ditandai dengan KTA Klub Perbakin yang sah dan terdaftar pada Pengda Perbakin maupun PB. Perbakin.
* Klub Perbakin bisa memiliki sub-bidang/divisi Airsoft dibawah pembinaan Bidang Tembak Reaksi, bilamana Klub yang bersangkutan memiliki.
* Klub Airsoft BELUM TENTU Klub Perbakin sebagaimana dimaksud dalam aturan, walaupun pada KTA nya mencantumkan LOGO PERBAKIN.
Untuk mengetahuinya, bisa menghubungi Pengda setempat dimana Klub tsb berada.
* Airsoft Gun HANYA dperbolehkan penggunaannya untuk kegiatan olahraga/permainan di lingkungan Pengda Perbakin dan BUKAN untuk kepentingan beladiri.
* Airsoft Gun HARUS dibawa secara tidak mencolok, didalam sarung senjata/tas, dan tidak untuk dipertontonkan dimuka umum.
Informasi ringkas ini kami sampaikan sebagai jawaban umum dengan tujuan memberi penjelasan sepanjang yang kami ketahui kepada masyarakat pecinta Airsoft dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain. Mohon maaf apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan penyampaian informasi ini.
Apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan pada penyampaian ini, maka di kemudian hari akan kami perbaiki dimana perlu.
Mari kita dukung bersama upaya-upaya yang dilakukan PB. Perbakin dan Mabes Polri didalam mewujudkan aturan-aturan resmi tentang Airsoft Gun di tanah air.
* Sesuai dengan peraturan POLRI, berdasarkan SKEP KAPOLRI no.82/II/2004 tgl. 16 Februari 2004, maka pemilikan dan penggunaan senjata replika (Airsoft Gun) diperbolehkan bagi ANGGOTA PERBAKIN.
* Keanggotaan tsb ditandai dengan KTA Klub Perbakin yang sah dan terdaftar pada Pengda Perbakin maupun PB. Perbakin.
* Klub Perbakin bisa memiliki sub-bidang/divisi Airsoft dibawah pembinaan Bidang Tembak Reaksi, bilamana Klub yang bersangkutan memiliki.
* Klub Airsoft BELUM TENTU Klub Perbakin sebagaimana dimaksud dalam aturan, walaupun pada KTA nya mencantumkan LOGO PERBAKIN.
Untuk mengetahuinya, bisa menghubungi Pengda setempat dimana Klub tsb berada.
* Airsoft Gun HANYA dperbolehkan penggunaannya untuk kegiatan olahraga/permainan di lingkungan Pengda Perbakin dan BUKAN untuk kepentingan beladiri.
* Airsoft Gun HARUS dibawa secara tidak mencolok, didalam sarung senjata/tas, dan tidak untuk dipertontonkan dimuka umum.
Informasi ringkas ini kami sampaikan sebagai jawaban umum dengan tujuan memberi penjelasan sepanjang yang kami ketahui kepada masyarakat pecinta Airsoft dan tidak dimaksudkan untuk tujuan lain. Mohon maaf apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan penyampaian informasi ini.
Apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan pada penyampaian ini, maka di kemudian hari akan kami perbaiki dimana perlu.
Mari kita dukung bersama upaya-upaya yang dilakukan PB. Perbakin dan Mabes Polri didalam mewujudkan aturan-aturan resmi tentang Airsoft Gun di tanah air.
menampilkan 21-22 dari 22